JurnalPatroliNews | Bandar lampung – Pengungkapan peredaran uang palsu senilai Rp980 juta oleh Polda Lampung membuka dugaan adanya jaringan lintas provinsi yang diduga menyiapkan uang tersebut untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta.
Kasus ini bermula dari penangkapan Azizir Wicaksono alias AW (28) di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026). Dari pemeriksaan sebuah bus Sempati Star rute Medan–Jakarta, polisi menemukan 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Uang dengan total nominal Rp980 juta itu disimpan dalam kardus air mineral merek Le Minerale yang diletakkan di atas kabin kursi nomor 28. Di dalamnya terdapat lima bungkus kertas putih berisi ribuan lembar uang yang diduga palsu.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menjelaskan, temuan tersebut berawal ketika petugas memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA sekitar pukul 06.00 WIB.
“Saat melakukan pengecekan dan penggeledahan, ditemukan di atas kabin kursi nomor 28, satu buah kardus merek Le Minerale milik penumpang berinisial AW,” kata Yustan.
Setelah kardus diperiksa, petugas menemukan ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. AW kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kurir Dijanjikan Imbalan Rp50 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Azizir diduga membawa uang tersebut dari Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, atas perintah pihak lain.
Dalam pengiriman yang digagalkan itu, Azizir disebut dijanjikan imbalan tambahan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan uang hingga ke Pulau Jawa.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kardus Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon seluler POCO M7, tiket bus Sempati Star rute Medan–Kampung Rambutan atas nama Azizir Wicaksono, serta satu kain sarung bermotif garis-garis.
Atas perkara tersebut, polisi menyampaikan bahwa AW dijerat dengan ketentuan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sudiyono Ditangkap Saat Cukur Rambut
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Sudiyono (58), pria asal Sumatera Utara yang diduga menjadi pemilik uang palsu sekaligus pihak yang memerintahkan pengiriman ke Jakarta.
Sudiyono ditangkap oleh Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026.
Penangkapan berlangsung di sebuah tempat pangkas rambut. Dalam video penangkapan yang diberitakan media, petugas terlihat mendatangi Sudiyono ketika sedang duduk di kursi pelanggan, kemudian mengamankannya menggunakan pengikat kabel.
Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage menyebut Sudiyono sebagai pemilik uang palsu yang sebelumnya dibawa Azizir.
Dari pemeriksaan, Sudiyono mengaku telah memiliki uang tersebut sejak 2024. Ia menyebut uang itu diperoleh dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dengan ditemani Azizir.
Polisi juga mendalami pengakuan Sudiyono mengenai keterkaitan uang palsu tersebut dengan kegiatan Pemilu dan Pilkada 2024. Keterangan itu masih harus ditempatkan sebagai pengakuan yang sedang didalami penyidik.
Diduga Disiapkan untuk Membiayai Demonstrasi
Penyidikan mengungkap dugaan bahwa pengiriman uang palsu bukan kali pertama dilakukan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, Azizir diduga pernah mengantarkan uang palsu ke Jakarta pada 2025 dengan perkiraan nilai mencapai Rp500 juta. Uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pembiayaan demonstrasi atau aksi pada Agustus 2025.
Sementara pengiriman kedua pada Oktober 2026 berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan nominal Rp980 juta tidak sampai ke tujuan.
Menurut keterangan penyidik, uang tersebut diduga dipesan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026.
Dalam pengiriman itu, Azizir disebut memperoleh bayaran Rp10 juta untuk setiap perjalanan, serta dijanjikan tambahan Rp50 juta apabila pengiriman berhasil sampai ke Pulau Jawa.
Adapun Sudiyono disebut dijanjikan imbalan hingga Rp300 juta oleh pihak pemesan apabila pengiriman uang palsu senilai Rp980 juta tersebut berhasil dilakukan.
Meski demikian, polisi masih perlu mengungkap secara menyeluruh asal uang, pihak yang memesan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pemesan Berinisial ATD Masih Diburu
Perkembangan berikutnya, Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga memesan uang palsu senilai Rp980 juta tersebut.
Pemesan itu disebut berinisial ATD dan berdomisili di Jakarta. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, uang tersebut diduga dipesan untuk pembiayaan demonstrasi pada Oktober 2026.
Polda Lampung menyatakan masih memburu pihak yang diduga sebagai pemesan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Penyidik juga masih menelusuri keterangan terkait pengiriman uang palsu pada 2025. Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi menyebut terdapat perbedaan keterangan mengenai waktu dan tujuan pengiriman tersebut.
Dengan demikian, pengungkapan perkara ini belum berhenti pada penangkapan kurir dan pihak yang diduga sebagai pemasok. Penelusuran terhadap pemesan, sumber uang palsu, serta kemungkinan jaringan yang lebih luas masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polda Lampung menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan mencegah peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi.















Komentar