“Dalam hal presiden dan kampanye pemilu, berdasarkan regulasi tenis yang ada, karena tidak didaftarkan sebagai Pelaksana Kampanye, maka Presiden Jokowi tidak bisa jadi pelaksana kampanye untuk berkampanye bagi partai politik atau pasangan calon manapun untuk Pemilu 2024.” lanjutnya.
Titi memaparkan bahwa Presiden bisa ikut menjadi peserta kampanye, namun harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali pengamanan sebagaimana ketentuan Pasal 281 UU 7/2017 vide PP 32/2018. “Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap pejabat negara berlatar belakang partai politik untuk mencegah politisasi dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan pemilu.” Tuturnya.
Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI menyinggung upaya melemahkan partai dengan adanya konflik yang terjadi sebagai cara utama untuk ikut serta kekuasaan pemerintah atau presiden. “Hal tersebut membuat semuanya tunduk seiya sekata dengan pemerintah, bahkan MK dan KPK yang diharapkan oleh masyarakat tak lagi berani dan bisa dengan tegas dalam memutuskan sebuah permasalahan.” Papar Isnur.
“Mendorong 3 periode ini sendiri telah dibongkar oleh Jokowi seperti yang dikatakan oleh PDIP, memang disuarakan oleh para menteri dan ketua partai. Kemudian menjelang tahun-tahun pemilu ada kode-kode yang diberikan mengenai penerus yang dimanfaatkan oleh berbagai calon untuk kepentingan kampanye.” bebernya.
Isnur menyampaikan adanya temuan seputar pengerahan aparat pertahanan atau keamanan dalam politik praktis, mengerahkan dan mengancam kepala daerah untuk berpihak, memelihara dan mengendalikan buzzer untuk mempertahankan kekuasaan, serta kerjasama dengan lembaga survei untuk mempengaruhi persepsi masyarakat. Situasi ini adalah hal yang semakin berbahaya, ada rangkaian peristiwa yang mendasar.
Komentar