Deklarasikan Pemerintahan Papua, Benny Wenda Langgar Sistem Hukum Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, menegaskan, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

Menurut Agus, tidak ada satu pun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara. Karena itulah, apa yang sudah dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang perlu mendapat perhatian.

“Saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia,” kata Agus Widjojo sesaat setelah Peluncuran Buku Lemhannas “Kiprah Lemhannas RI”, ” Indonesia Menoedjoe 2045: SDM Unggul Adalah Koentji”, “Skenario Indonesia 2035”, dan Soft Launching Buku “Tentara Koq Mikir? Inspirasi Out of The Box Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dirinya meyakini, jika apa yang sudah dilakukan Benny Wenda merupakan sebuah pelanggaran hukum, maka akan mendapat tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum. “Kalau ada pelanggaran dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum,” ucap Agus.

Deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat yang dinyatakan oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda pada 1 Desember 2020 lalu. Tindakan tersebut diyakini sebagai salah satu upaya menarik perhatian dunia internasional.

(bs)

Komentar