Ditjen PAS Proses Pencabutan Status Bebas Bersyarat John Kei

JurnalPatroliNews-Jakarta – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan sementara pembebasan bersyarat (PB) sementara terhadap tersangka kasus pemufakatan jahat, pembunuhan, dan perusakan, John Refra alias John Kei karena dinilai melanggar aturan. Bapas Bogor mengusulkan Ditjen PAS Kemenkum HAM segera memproses pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.

“Bahwa John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika A dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2020).

Bapas Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Dari hasil pemeriksaan, pembebasan bersyarat John Kei direkomendasikan dicabut.

“Merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan bersyarat John Kei,” ujar Rika.

SK pencabutan sementara John Kei dari Bapas Bogor bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381. Usulan pencabutan pembebasan bersyarat John Kei telah dikirim ke Ditjen PAS.

“Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk pencabutan pembebasan bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382,” ucap Rika. (dtk)

Komentar