Harga Tertinggi Swab Test Rp 900.000, Ini Komponennya

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan harga tertinggi untuk swab test sebesar Rp 900.000. Pemerintah telah menghitung berbagai komponen di dalam harga tersebut.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes, Prof Abdul Kadir di Jakarta, Jumat (2/10/2020), mengatakan penetapan harga tertinggi swab test sudah memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas kesehatan (faskes) yang menyelenggarakanya.

Komponen biaya yang dihitung terdiri dari jasa pelayanan atau jasa tenaga yang terlibat dalam pemeriksaan swab, mulai dari jasa pelayanan dokter (dokter mikrobiologi atau patologi klinik), tenaga esktraksi, tenaga pengambilan sampel, dan tenaga ahli teknologi laboratorium medik.

Komponen lainnya adalah bahan habis pakai. Berbagai bahan habis pakai, termasuk di dalamnya alat pelindung diri (APD) level 3. Di samping itu juga dihitung harga reagen, terdiri dari reagen ekstraksi dan mesin untuk menguji spesimen dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Komponen lain yang juga dihitung, seperti biaya pemakaian listrik, air, telepon, perawatan alat, penyusutan alat, dan pengolahan limbah. Komponen terakhir adalah biaya administrasi, yaitu pendaftaran dan pengiriman hasil swab test PCR.

“Harga ini telah melalui tiga kali pembahasan antara Kemkes dan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisis di berbagai fasilitas kesehatan sebagai acuan dalam perhitungan batas tertinggi biaya swab test,” kata Kadir pada konferensi pers secara virtual.

Tarif tertinggi, lanjutnya, tidak berkaitan dengan cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan diharapkan keluar secepat mungkin. Dengan kata lain, Rp 900.000 sudah termasuk seluruh proses pemeriksaan sampai pasien mendapatkan hasil negatif atau positif,” ujarnya.

Deputi Kepala BPKP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan untuk menetapkan harga tertinggi swab test, pihaknya dan Kemkes mengumpulkan informasi dan data dari 81 faskes di berbagai provinsi. Data tersebut dianalisis dengan melihat berbagai unsur, termasuk biaya tenaga kerja.

Untuk pengawasan, menurut Purwanto, secara umum bisa dilakukan masyarakat dan secara khusus oleh Dinas Kesehatan setempat. BPKP juga mempunyai jalur pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan faskes yang menerapkan harga tidak sesuai penetapan pemerintah.

(bs)

Komentar