ICW Desak Pengusutan Dugaan Suap Terkait Pelarian Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil meringkus buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia pada Kamis (30/7/2020). ICW menilai penangkapan Djoko Tjandra bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh lembaga penegak hukum dan lembaga lain.

Hal tersebut termasuk menyangkut masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia beberapa waktu lalu tanpa terdeteksi. Bahkan Djoko sempat membuat KTP elektronik, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), membuat paspor dan keluar Indonesia lagi hingga dibekuk Bareskrim, Kamis (30/7/2020) kemarin.

Dalam skandal pelarian Djoko Tjandra itu, Polri telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim serta menetapkannya sebagai tersangka lantaran memberikan surat jalan dan surat bebas Covid-19 yang membuat Djoko bisa melenggang bebas dari Jakarta ke Pontianak untuk kemudian masuk ke Malaysia. Polri juga telah mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Polri. Belakangan, Polri pun menetapkan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking sebagai tersangka atas kasus surat jalan.

ICW mendesak Korps Bhayangkara untuk terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra dan mengusut kemungkinan adanya petinggi kepolisian lainnya yang terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

“Polri harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi Korps Bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Jumat (31/7/2020).

ICW juga mendesak Polri segera menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka dugaan penggunaan surat palsu dari Polri agar bisa melarikan diri sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Tak hanya itu, ICW juga meminta Polri segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan tindak pidana suap dalam pelarian Djoko Tjandra.

“Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini,” katanya.

Selain pejabat Polri, skandal pelarian Djoko Tjandra juga menyeret pejabat Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung telah mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi keluar negeri tanpa izin dari atasan.

Selain itu terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki ketemu Djoko Tjandra di luar negeri. ICW mendesak Kejaksaan Agung mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra.

“Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice. Tidak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung,” tegas Kurnia.

ICW juga mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Tim Eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra. ICW menilai Tim Eksekutor Kejaksaan Agung telah gagal membekuk Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.

“Tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut,” kata Kurnia.

Kepada KPK, ICW meminta lembaga antikorupsi segera berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Salah satunya untuk mendalami adanya dugaan suap terkait skandal pelarian Djoko Tjandra.

“Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera berkoordinasi, baik dengan Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice,” katanya.

Agar proses penegakan hukum ini berjalan maksimal, ICW mendesak Djoko Tjandra untuk koperatif. Termasuk membeberkan pihak-pihak yang membantunya selama pelarian.

“ICW mendesak yang bersangkutan untuk koperatif dalam menjalani masa hukuman serta memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama 11 tahun terakhir,” katanya.

Dalam kesempatan ini, ICW mengingatkan Djoko Tjandra hanya satu dari 40 buronan kasus korupsi. Untuk itu, ICW meminta aparat penegak hukum dan pemerintah untuk terus memburu para buronan lainnya.

“Catatan ICW, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 53 triliun,” tegas Kurnia.

(bs)

Komentar