93 Anggota KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan, ICW Ungkap Kepercayaan Publik Runtuh

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebuah kontroversi melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana sejumlah anggota lembaga tersebut dituduh menerima suap sebagai imbalan untuk memberikan fasilitas kepada tahanan kasus korupsi di rumah tahanan (rutan) KPK.

Temuan ini diungkapkan pertama kali oleh Dewan Pengawas KPK dan menyeret 93 anggota lembaga antirasuah tersebut.

Agus Sunaryanto, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkapkan keprihatinannya atas kehilangan integritas KPK, terutama dengan ditetapkannya mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

“Mantan Ketua KPK jadi tersangka korupsi dan dua lainnya (Alexander Marwata dan Nurul Gufron) sedang dilaporkan ke dewan pengawas,” ujar Agus kepada Tempo pada Senin, 15 Januari 2024.

Kasus ini menimbulkan dampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Menurut Agus, hasil survei menunjukkan penurunan signifikan dalam tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. “Kepercayaan publik runtuh terhadap KPK,” tandasnya.

Agus mendorong perlunya reformasi menyeluruh dalam struktur organisasi KPK. Menurutnya, KPK perlu mengimplementasikan risk assessment di semua tingkatan, mulai dari Dewas, pimpinan, hingga tingkat bawah.

“Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat terdeteksi, dan langkah-langkah antisipatif dapat diambil,” ungkap Agus.

Albertina Ho, anggota Dewas KPK, mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar yang ditemukan melibatkan jumlah uang mencapai Rp 4 miliar, terjadi dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Ini murni temuan dewan pengawas, tanpa adanya pengaduan. Pungutan liar terjadi terhadap para tahanan di rutan KPK,” jelas Albertina pada Senin, 19 Juni 2023.

Dewan Pengawas KPK berencana melakukan sidang etik terhadap 93 anggota KPK yang terlibat dalam dugaan pungutan liar di Rutan KPK.

Komentar