Jika KASN Dibubarkan, ICW: Pastikan Pengawasan Meritokrasi Tetap Baik

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem meritokrasi harus dipastikan tetap berjalan baik jika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan akibat penerapan UU ASN yang disahkan pada 3 Oktober 2023.

“Harus diidentifikasi terlebih dahulu apa masalah-masalah (dalam pelaksanaan sistem meritokrasi) yang ada sekarang, misalnya terkait jual beli jabatan,” ujar Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina saat ditemui rekan media seusai diskusi bertajuk “KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di Ujung Tanduk?” di Jakarta, Selasa.

Jika KASN dibubarkan dan tugasnya dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), lanjutnya, maka akan menyulitkan proses pengawasan dan pemberian sanksi karena kementerian tersebut tidak memiliki hubungan struktural dengan pemerintah daerah.

Jika KASN dibubarkan dan tugasnya dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), lanjutnya, maka akan menyulitkan proses pengawasan dan pemberian sanksi karena kementerian tersebut tidak memiliki hubungan struktural dengan pemerintah daerah.

“Kalau nanti ada pelanggaran jual beli jabatan (di lingkungan pemerintah daerah) misalnya, seperti apa mekanisme pemberian sanksinya?” kata Almas.

Menurutnya, undang-undang yang baru seminggu disahkan itu belum mencakup peraturan mengenai pemberian sanksi tersebut.

Ia menuturkan bahwa keberadaan KASN sebenarnya masih sangat dibutuhkan mengingat masih banyak masalah yang melibatkan aparatur sipil negara dan tujuan reformasi birokrasi belum sepenuhnya terwujud.

“Harapannya KASN ini tidak dibubarkan, namun justru diperkuat,” ucap Almas.

Namun, jika KASN benar-benar dibubarkan, ia berharap pemerintah akan tetap memastikan fungsi dan tugas KASN akan dijalankan dengan baik oleh institusi lain.

Peneliti ICW tersebut juga mengkhawatirkan pembubaran KASN juga akan meningkatkan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta politisasi birokrasi.

“Jika ASN ini tidak dijaga netralitasnya dan justru dipolitisasi, maka potensi korupsi ke depannya tentu akan cukup tinggi,” ujarnya.

Rencana pembubaran KASN mengemuka pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/10).

Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh fraksi sepakat KASN dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

Terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Komentar