ICW Tegaskan Soal ‘Equality Before The Law’, Terkait Periksa Jaksa Harus Izin Jaksa Agung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Indonesian Corruption Watch atau ICW menduga dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa mesti seizin Jaksa Agung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Malasari. Pedoman dalam beleid anyar tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum.

“Penting untuk ditegaskan bahwa dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak, termasuk jaksa sekalipun, tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis diterima rekan media, Jakarta, 11 Agustus 2020.

Sementara itu, jelas Kurnia, Pasal 112 KUHAP juga telah mengatakan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka. Kedua subjek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun.

ICW bahkan meminta agar penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, baik suap atau gratifikasi, yang dikeluarkan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat ditangani oleh KPK. Mengingat lembaga anti rasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain.

“Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut,” jelas Kurnia.

Seperti dikutip dari Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa Pedoman tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.

(lk/*)