Ini Alasan Brigjen Prasetijo Batal Jadi Saksi Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sedianya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun, Prasetijo batal bersaksi lantaran mengaku lelah.

Prasetijo mengaku lelah saat ditanya oleh majelis hakim ketika hendak diperiksa sebagai saksi di sidang kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Prasetijo mengaku keberatan diperiksa karena lelah.

“Saya lelah, Yang Mulia. Karena saya besok rentut (rencana tuntutan), Yang Mulia,” kata Prasetijo dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

Hakim ketua Muhammad Damis dan hakim anggota lantas berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan keberatan Prasetijo. Saat hakim berdiskusi, Prasetijo kembali menyampaikan keberatannya.

“Saya pulang, Yang Mulia? Ini kayaknya lama, Yang Mulia, kemarin saya 5 jam,” ucap Prasetijo lagi.

“Lama (sidang), nggak mungkin sebentar,” sambungnya.

Oleh karena itu, hakim ketua Muhammad Damis lantas mempersilakan Prasetijo keluar dari ruang sidang. Prasetijo diperkenankan meninggalkan sidang dan tidak jadi bersaksi.

Akhirnya, sidang tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa saat ini Tommy Sumardi dan Anita Kolopaking.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke 2 jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan ke Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar lebih, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar.

(*/lk)

Komentar