Ini Ungkapan Perasaan, Kombes Tommy Aria Dwianto : Ada Kejanggalan Surat Red Notice Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Bagian Kejahatan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Komisaris Besar Tommy Aria Dwianto, mengaku ada kejanggalan terkait status red notice Djoko Tjandra.

“Sejak kami bertugas bulan Juli, intensitas surat yang berkaitan dengan interpol red notice Djoko ataupun surat-surat yang berkaitan dengan Jaksa Agung juga yang berkaitan red notice Djoko itu sangat intens,” kata Tommy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 16 November 2020.

Tommy mengatakan, kejanggalan itu hanya ungkapan perasaannya. Pasalnya, selama bertugas di Divhubinter, baru kali ini surat menyurat terkait red notice begitu intens. Salah satunya, ketika diminta Kepala Divisi Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat balasan untuk istri Djoko, Anna Boentaran.

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa nama Djoko sudah terhapus dari database interpol. Tommy mengakui mestinya pemberitahuan tersebut hanya boleh disampaikan kepada institusi yang meminta status red notice tersebut. Dalam kasus Djoko, institusi yang berhak menerima pemberitahuan adalah Kejaksaan.

Dalam sidang ini, Tommy Aria menjadi saksi untuk kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko dengan terdakwa Tommy Sumardi.

Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.

Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

(*/lk)

Komentar