JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengakui bahwa keberadaan kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang berdiri di bantaran Sungai Cipinang, Jakarta Timur, sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip tata kelola lingkungan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Gerakan Bersih Sungai Cipinang dalam rangka memperingati Hari Sungai Sedunia.
“Kantor KLH yang berada di tepi Sungai Cipinang seharusnya tidak layak dijadikan lokasi perkantoran. Apalagi institusi ini membawa mandat menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Hanif di Jatinegara, Sabtu (27/9).
Hanif menegaskan, jika lembaga lingkungan hidup saja melanggar aturan, maka sulit mengharapkan masyarakat untuk patuh. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kondisi tersebut sekaligus menyerukan agar Hari Sungai Sedunia dijadikan momentum untuk memperkuat kesadaran menjaga sungai.
“Mulai hari ini mari kita saling mengingatkan, jangan biarkan semangat menjaga lingkungan padam meski di tengah kesibukan membangun ekonomi bangsa,” ucapnya.
Lebih jauh, Hanif menekankan bahwa pemerintah akan memperketat penegakan hukum terhadap pencemar sungai, khususnya dari industri sablon dan laundry. Ia menilai beberapa daerah sudah menunjukkan keberanian dengan melakukan penyegelan terhadap pelaku pencemaran.
“Langkah berani ini patut diapresiasi, dan Kementerian akan mendukung penuh semua inisiatif daerah dalam menegakkan kualitas lingkungan,” tegasnya.
Menurut Hanif, sejumlah pabrik tekstil dan industri pembuangan limbah juga telah dikenai sanksi berupa penyegelan. Ia pun menginstruksikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk rutin berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup di tingkat daerah melalui rapat mingguan.
Selain itu, Hanif mengungkapkan Jakarta memiliki 13 sungai besar yang tercemar, di luar sungai-sungai kecil yang kondisinya lebih parah. Ia mencontohkan Sungai Ciliwung, Pesanggrahan, hingga Cileungsi yang saat ini membutuhkan penanganan serius.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan dan pemulihan sungai. Karena itu, mau tidak mau program perbaikan harus kita jalankan,” pungkas Hanif.








