Jaksa Agung: Kasus Penipuan Bentjok Masuk Penyidikan Polri!

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memaparkan perkembangan perkara terkait dengan tindak pidana khusus yang melibatkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang juga menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Selain perkara yang ditangani tindak pidana khusus terdapat perkara atas nama BT [Benny Tjokro] dan kawan-kawan yang ditangani penyidik Polri terkait tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9/2020).

“Sehingga [perkara tersebut] masih dalam tahap penyidikan di mana kami telah memeriksa berkas perkara dan telah kami berikan petunjuk untuk dilengkapi,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat ini.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bentjok sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Dia diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika, mengatakan Benny jadi tersangka sejak 16 Maret 2020. Kasus ini melibatkan PT Hanson International Tbk (MYRX) milik Bentjok, dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

“Peran BT adalah pelaku utama penghimpunan dana ilegal dengan menggunakan badan hukum PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri,” kata Helmy dikutip CNN Indonesia, Senin (7/9/2020).

Sebelumnya berkaitan dengan kasus dana ilegal ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga meminta manajemen Hanson yang dikendalikan Bentjok  untuk mengembalikan semua dana triliunan yang sebelumnya dihimpun untuk diinvestasikan di perusahaan tersebut.

Pengembalian dana tersebut akan dilakukan secara mencicil dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan agar tetap sehat dalam operasionalnya.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan Hanson International diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah dilakukan pengawasan dengan mengenakan sanksi.

“Kegiatan itu [penggalangan dana di Hanson] melanggar ketentuan, karena dia tidak memiliki izin [perbankan] untuk itu,” kata Tongam dalam jumpa pers Satgas Waspada Investasi bersama dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo, Jalan Lapangan Banteng Timur, Kamis (31/10/2019).

“Dan dia harus mengembalikan. Mengenai pengembaliannya kita juga memahami bagaimana kemampuan perusahaan supaya perusahaan tetap hidup dengan mengembalikan [dana],” kata Tongam.

Lebih lanjut terkait dengan perkara Bentjok ini, Helmy menegaskan, hingga saat ini perkara tersebut belum rampung untuk disidangkan.

Menurut Helmy, penyidik masih membutuhkan keterangan Benny Tjokro untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Bareskrim akan memeriksa Benny Tjokro pada beberapa waktu ke depan. Helmy mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Saat ini Bentjok berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Bentjok bersama dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis ini (24/9/2020) setelah tiga lainnya sudah lebih dahulu dibacakan tuntutan pada sidang virtual Rabu kemarin (23/9/2020).

Selain Bentjok yang berstatus Direktur Utama Hanson International, dua lainnya yakni Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto; Direktur PT MaximaIntegra dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Kamis ini (24/9).

Dalam sidang lanjutan pada Rabu kemarin, sudah dibacakan secara virtual tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus Jiwasraya lainnya.

Ketiganya yakni Hendrisman Rahim; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Syahmirwan; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

[cnbc]

Komentar