JurnalPatroliNews – Jakarta,- Ujang Iskandar, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, ditangkap atas dugaan penyelewengan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri. Penangkapan ini semestinya bisa diupayakan lebih awal.
Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 telah diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 4 September 2023. Namun, proses penyidikan harus dihentikan sementara karena memasuki tahun politik, sesuai dengan memorandum yang dikeluarkan Jaksa Agung Burhanuddin.
Dalam memorandum tersebut, Burhanuddin memerintahkan bidang tindak pidana khusus dan intelijen untuk menunda proses pemeriksaan hukum selama rangkaian proses Pemilu 2024.
“Media harus paham, saat suasana Pemilu, semua diberi kesempatan. Setelah itu, di tahun 2024 ini, penyidikan dilanjutkan,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Sabtu (27/7/24).
Setelah Pemilu selesai, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali memanggil Ujang sebagai saksi. Namun, politisi Nasdem ini tidak pernah hadir. Ujang kemudian ditangkap di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat petang (26/7/24).
“Setelah beberapa kali dipanggil dan tidak hadir, dilakukan monitoring dan akhirnya diamankan pada Jumat malam, kemudian ditahan,” tegas Harli.
Saat ini, Ujang resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Komentar