Jalani Pidana, Djoko Tjandra Jadi Warga Binaan Lapas Salemba

Jurnalpatrolinews – Jakarta – Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba pada Jumat, 7 Agustus 2020. Dia akan menjalani masa hukumannya selama dua tahun di Lapas itu.

“Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani pidananya sebagai warga binaan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Jumat, 7 Agustus 2020.

Rika mengatakan Djoko atau Joko Tjandra saat ini sedang melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Masa isolasi ini, kata dia, sekaligus menjadi masa pengenalan lingkungan di sel isolasi.

Rika mengatakan setelah menjalani isolasi, Djoko akan ditempatkan bersama napi lain di Lapas Salemba. Sebelum ditempatkan di Lapas Salemba, Djoko sempat menghuni Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Dia ditahan di sana untuk memudahkan pemeriksaan dalam kasus pemalsuan surat jalan. Kasus itu menyeret Brigadir Jenderal Parasetijo Utomo dan pengacaranya, Anita Kolopaking yang menjadi tersangka.

Djoko dipindahkan ke Salemba setelah pemeriksaannya selesai.

“Oleh karena itu, selanjutnya Joko Tjandra dikembalikan ke Rutan Salemba,” kata dia. (lk/*)

Komentar