Jampidsus: Inisial BR di Dakwaan Pinangki Adalah Burhanuddin, Jaksa Agung

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Muncul inisial BR di action plan dalam dakwaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, inisial BR tersebut adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Betul, Pak, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana (dakwaan Pinangki) disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin. Itu adalah Pak Jaksa Agung saya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/9/2020).

Inisial lain yang mencuat adalah HA. HA adalah mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Ali menyebut Burhanuddin tidak pernah menghalang-halangi anak buahnya mengungkap kasus Pinangki, meski menyeret namanya sendiri.

“Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu. Kemudian Hatta disebut mereka itu adalah eks Ketua MA Hatta Ali,” terang Ali.

Namun Ali mengatakan action plan itu tidak pernah dijalankan Pinangki. Pasalnya, rencana pengajuan fatwa pada bulan Desember diputus oleh Djoko Tjandra.

“Tapi action plan ini tidak dijalankan Pinangki. Oleh karenanya, rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang,” ungkap Ali.

Seperti diketahui, inisial BR sebagai pejabat Kejaksaan Agung muncul dalam action plan dakwaan Pinangki. Dalam action plan itu, BR mengirimkan surat kepada HA untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung.

Hatta Ali Sendiri telah memberikan penjelasan. Hatta mengaku difitnah dan menyebut namanya ‘dijual’ oleh para pihak tertentu. Hatta menegaskan MA tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengoreksi keputusan PK.

“Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekali pun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA,” kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

[dtk]

Komentar