Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp850 Juta untuk Korban SJ 182

JurnalPatroliNews – Jakarta, PT Jasa Raharja (Persero) telah memberikan santunan sebesar Rp850 juta kepada 17 alih waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 per Sabtu (16/1).

“Hari ini, Sabtu (16/1), Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di 4 Propinsi yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi pada hari Jumat (15/1),” ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding dikutip dari rilis, Sabtu (16/1).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara, dijelaskan setiap ahli waris berhak menerima Rp50 juta.

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” imbuhnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan bahwa pihaknya akan menghubungi keluarga yang ditinggalkan untuk menindaklanjuti pemberian santunan tersebut.

“Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ada pun 17 korban yang telah teridentifikasi dan diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut:

1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris;

2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris;

3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;

4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;

5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris;

6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris;

7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris;

8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris;

9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris;

10. Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris;

11. Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris

12. Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris.

13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris;

14. Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris;

15. Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris;

16. Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris;

17. Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris

(cnn)

Komentar