Jokowi: Perlindungan dan Penegakan HAM Korban Terorisme Tanggungjawab Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemulihan terhadap korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Pemulihan terhadap korban kejahatan termasuk korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban,” kata Jokowi dalam acara Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu di Istana Negara, komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Menurut Presiden, sejak 2018, upaya pemulihan korban dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), baik dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial.

Tidak berhenti disitu saja, lanjut Jokowi, Pemerintah memperketat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu. Dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK,” terang Jokowi.

Pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu diberikan Pemerintah pada hari ini. Pembayaran kompensasi sebesar Rp 39,20 miliar diberikan secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia. Mereka adalah korban yang teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme pada masa lalu.

“Ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, kata Jokowi, negara juga telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Diantaranya, bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda pada 2016, bom Thamrin di tahun 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara pada 2017, bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019.

Kepala Negara menegaskan, nilai yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban, yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental serta juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisiknya dialaminya.

“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban ini, semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme. Agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” tutur Jokowi.

(bs)

Komentar