JurnalPatroliNews – Jakarta – Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, masih belum kembali normal usai mencuatnya kasus pengoplosan beras. Pantauan di lapangan pada Selasa (12/8/2025) menunjukkan, pasar yang biasanya ramai itu tampak lengang, dengan banyak toko dan gudang masih tertutup.
Sejumlah pedagang mengaku masih enggan beraktivitas karena khawatir akan dikenai sanksi, terutama dalam proses pengemasan beras. Roy, salah satu pedagang, mengatakan dirinya dan rekan-rekan belum berani membuka stok.
“Masih takut beraktivitas, apalagi kalau soal pengemasan. Takut nanti ditindak, jadi stok pun kosong,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat para sopir truk pengangkut beras memilih menunggu di lokasi, bahkan sebagian tertidur, karena tidak ada pengiriman menuju pasar-pasar tradisional di wilayah Jabodetabek. Begitu pula para kuli angkut yang terpaksa menganggur lantaran bongkar muat beras terhenti.
Roy menambahkan, praktik pencampuran beras sebelumnya dianggap hal biasa selama tidak melibatkan beras Bulog dan kualitasnya baik. Namun kini, potensi penindakan membuat pedagang berhenti total.
“Dulu pencampuran biasa saja, asal bukan beras Bulog. Sekarang takut diciduk,” katanya.
Meski begitu, tidak semua pedagang menutup usahanya. Rina, pedagang lain, tetap berjualan meski lebih waspada.
“Masih jualan, tapi hati-hati sekali. Takut kena tindak,” tuturnya.
Sinyal positif mulai muncul setelah Ketua Koperasi PIBC, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pemerintah memerintahkan pengiriman beras dari PIBC ke Kalimantan yang stoknya menipis.
“Kondisi pasar mulai membaik setelah ada perintah pengiriman beras ke Kalimantan. Di sana stok bahkan ada yang sudah habis,” jelas Zulkifli.
Selain itu, ada rencana utusan Presiden Prabowo, Bapak Dasco, mengunjungi PIBC untuk memberikan kepastian dan jaminan keamanan bagi pedagang.
“Kami berharap kunjungan ini bisa memulihkan kepercayaan pedagang sehingga mereka bisa berjualan normal lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri melalui Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, mengimbau produsen untuk mematuhi aturan dengan menjual beras sesuai komposisi pada kemasan.
“Silakan menjual, asal sesuai komposisi yang tertera di kemasan,” tegasnya.








