Ketua DPRD Kabupaten Deiyai Minta Kapolri Baru Keluarkan Maklumat Anti Rasisme

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Ujaran kebencian terhadap ras dan etnis Melanesia terus meningkat di Republik Indonesia. Berawal dari asrama Papua di Surabaya hingga kini kepada tokoh Papua, Natalius Pigai. Diperkirakan tak akan berhenti mengibaratkan orang asli Papua dengan binatang seperti Gorila dan atau monyet.

Atas situasi ini, Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa angkat bicara. Menurut dia, sekalipun Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis telah ada, namun ia meminta kepada Kapolri yang baru Komjen Pol Listyo Sigit agar segera mengeluarkan maklumat Kapolri agar kebhinekaan tetap terjaga.

“Saya minta kepada Kapolri yang baru dengan hormat, agar segera keluarkan maklumat tentang anti rasisme. Nah, itu supaya kebhinekaan ini terjaga. Kalau tidak, saya kwartir kita makin berpisah,” ujar Petrus Badokapa kepada wartawan, Kamis, (28/1/2021).

Menurut Badokapa, jika ada maklumat dilapisi Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 maka memudahkan kepada sesama anak bangsa tidak saling menjelek-jelekkan.

“Ujaran rasisme akan bertambah banyak, pasalnya tiap saat entah malam tindakan dan perkataan kami selalu dihina oleh sesama warga negara Indonesia. Kalau mau kita aman dan damai, peraturan dilaksanakan, hukum ditegakkan. Jangan main tebang pilih,” katanya.

Menyangkut penghinaan terhadap, Natalius Pigai, aktivis HAM Indonesia asal Papua, ia mengatakan Polri harus lakukan secara terbuka, jangan ditutupi.

“Kalau ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, ya proses hukumnya harus buka-bukaan. Jangan seperti kasus di Surabaya. Kami yang korban rasis justru tambah korban lagi, sementara yang sebut kami (Papua) monyet lebih ringan hukumannya,” ujarnya.  (akurat papua)

Komentar