Kompol Cosmas Dipecat Tak Hormat soal Ojol Tewas di Demo, Ngaku Hanya Ikut Perintah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, telah menjalani sidang etik Polri terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), saat aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menanggapi putusan tersebut, Cosmas menyatakan dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai instruksi pimpinan.

“Ketua sidang, sesungguhnya saya hanya menjalankan perintah institusi dan komandan, sepenuh hati menjaga keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan anggota yang saya pimpin. Meski risikonya sangat besar,” ujar Cosmas dengan suara bergetar usai sidang etik, Rabu (3/9).

Ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun. “Demi Tuhan, tidak ada niat saya membuat orang celaka. Peristiwa itu terjadi di luar kehendak saya,” katanya.

Cosmas menambahkan, seluruh tindakannya semata-mata untuk mengemban tanggung jawab menjaga negara, ketertiban, dan keselamatan publik. Di akhir persidangan, ia menyampaikan akan mempertimbangkan langkah berikutnya.

“Dengan keputusan ini, saya perlu waktu berpikir, berkoordinasi, dan berbicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya,” tutupnya.