Kuasa Hukum: Meminta Pangkostrad Merespon Surat Permohonan Perlindungan Hukum

JurnalPatroliNews – Kota Bekasi – Pengacara IGA Made Agung selaku kuasa hukum dari Agustinus Djoko Widhihanato menyayangkan sikap dari Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjutak, yang tidak memberikan respon atau tindakan terhadap surat yang dirinya layangkan tertanggal 25 November 2022 berupa surat permohonan perlindungan hukum, serta diperkuat dengan surat rekomendasi Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) No.B/1094/III/2023 tertanggal 29 Maret 2023.

Menurut pria yang karib disapa Made Agung ini, dirinya telah beberapa kali melayangkan somasi ke Kostrad terkait dengan Ketua Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) A Kostrad Kolonel CBA M Saptarijaya, dengan kliennya Agustinus Djoko Widhihananto yang melibatkan kantor Notaris Subiarti Soegeng.

“Jadi pada tahun 2010 telah terjadi kesepakatan antara klien saya, dengan Kapuskopad Kol CBA M Saptarijaya (sekarang sudah pensiun,red) dihadapan Notaris Subariati Soegeng terkait dengan penanaman modal investasi sebesar satu miliar lebih untuk membiayai enam proyek yang dikerjakan Puskopad A Kostrad, dengan kompensasi pemberian fee sebesar 10 persen yang akan diberikan kepada klien kami setiap sebulannya selama proyek berlangsung,”tegas Agung saat ditemui, Jumat (18/08).

Masih dalam penuturan Agung, tapi sayangnya pemberian komitmen fee itu, hanya dibayarkan penuh diawal saja, dan di bulan-bulan berikutnya, Kapuskopad A kostrad melalui bendaharanya Kapten Agus Yanto tidak membayarkan komitmen fee secara penuh.

Komentar