Kuasa Hukum: Meminta Pangkostrad Merespon Surat Permohonan Perlindungan Hukum

Karena dari nilai satu miliar uang investasi yang diberikan untuk mengerjakan enam proyek yang dibukukan oleh notaris, pada kontrak ke lima sudah terjadi kejanggalan pada stempel Puskopad yang telah berubah menjadi Koperasi Kartika Dharma Putra.

“Ketika sudah terjadi perubahan inilah kita langsung menanyakan kepada Inkopad selaku idnuk dari Koperasi Angkatan Darat. Tapi sayangnya kita malah mendapatkan berita bahwa perjanjian antara klien kami dengan Kol M. Saptarijaya dianggap sebabagi kesepakatan individu bukan lembaga. Disinilah kita mulai melayangkan somasi karena penanaman modal itu dikuatkan secara hukum oleh Notaris dan dibubuhkan dengan tandatangan dengan menyertakan pangkat serta jabatan yang distempel logo lembaga. Jadi aneh kan,?”tanyanya heran.

Selain itu, Agung juga menyayangkan sikap Notaris Subiarti Soegeng selaku Notaris yang menjadi saksi kesepakatan antara kliennya dengan pihak Puskopad A Kostrad, tidak pernah memberikan informasi dan perkembangan terkait dengan adanya perubahan-perubahan yang menjadi kesepakatan antara kliennya dengan pihak Puskopad.

Sehingga saat dihubungi terkait dengan persoalan ini, pihak media mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, tapi sayangnya belum memberikan respon untuk dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut. (TUL)

Komentar