Masih Pandemi, Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road atau SOTR selama Ramadan 1442 Hijriah. Mengingat, masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Ditlantas Polda Metro Jaya bakal dikerahkan untuk menertibkan masyarakat yang nekat melakukan SOTR di Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Ibu Kota Jakarta.

Polisi akan menggelar operasi kemanusiaan yang dimulai pada 12 April kemudian menempatkan personel di beberapa kawasan rawan timbulnya kerumunan orang. Kebijakan berkaitan dengan larangan SOTR.

“Sahur on the road tidak dizinkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kenapa, untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (7/4).

Sebanyak 120 personel Ditlantas Polda Metro Jaya akan menghalau rombongan pengendara yang nekat melaksanakan SOTR. Sasaran penyekatan kendaraan di ruas Bundaran Senayan sampai simpang Harmoni.

“Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi,” ujar Kombes Yusri.

Kombes Yusri menyebut, penyekatan kendaraan dimulai pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB. Polisi menutup perempatan jalan yang seringkali dijadikan tempat berkumpul pada kegiatan STOR.

“Nah, makanya dari Senayan sampai Harmoni mulai malam sampai pagi kita tutup itu. Kita filterisasi dengan anggota lantas yang dikedepankan 120 personel di-back up dengan teman-teman TNI,” jelasnya.

Nantinya polisi mengedepankan upaya persuasif dalam menindak SOTR. Jika ada yang membandel akan ditindak dengan dasar penegakan protokol kesehatan.

“Makanya ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat menghadapi puasa ini. Kami tegaskan lagi bahwa sahur on the road tidak ada, sebaiknya di rumah saja,” tandas Kombes Yusri.

(askara)

Komentar