Masyarakat Jangan Dijadikan Korban! Said Abu Supian : PT.PSJ Harus Tanggung Jawab Soal Putusan Denda 5 Miliar

Jurnalpatrolinews – Pelelawan, Terkait belum dilaksananya kelanjutan Eksekusi Lahan PT PSJ Dan Denda 5 Miliar Rupiah dirampas untuk negara, LBH Tri Matra Bertuah berharap DLHK Riau kejari Pelalawan selaku lembaga yang di perintah oleh Hakim bersadarkan putusan MA nomor : 1087 K/KIP.SUS/MA.2018. Agar segera melakukan eksekusi putusan tersebut untuk menjaga marwah hukum di Indonesia serta, Turut menjaga wibawa mahkamah agung (MA).

“Jika tidak dituntaskan esekusi ini sama halnya kita mengangkangi prinsip negara kita negara Hukum. Sebagai mana tertuang dalam UUD 1945 pasal pasal 1 ayat 3,” Hal itu dikatakan Said Abu Supian.SH, Sekretaris LBH Tri Marta Bertuah, Kepada Awak media melalui rilisnya, Rabu 10/3

Lanjutnya, Jika ingin mempraktekkan prinsip ini maka kita harus tunduk sebagai warga negara serta kita juga harus menjalankan amanah dari lembaga yang memerintah kepada pejabat untuk melaksanakan dari putusan hukum tersebut.

Tim LBH Tri Marta Bertuah terus mengamati dan mencermati, selama propses eksekusi dari putusan ini ada pro dan kontra terhadap objek dalam putusan ini yaitu masalah lahan yang mau di eksekusi dan juga masalah Denda 5 M yang sampai sekarang baru dibayar 1 M.

” Kami mengamati satu persatu dari 2 poin penting putusan ini yaitu PUTUSAN DENDA Dan OBJEK nya,” tandasnya.

Masih Kata Sekretaris LBH Tri Marta Bertuah, Terkait masalah objek (lahan)kami meminta kepada masyarakat agar jangan mau jadi tameng oleh perusahan (PT PSJ),

“kami menilai masyarakat adalah korban PT PSJ,” tegasnya.

Tambahnya, Kita Analogikan Ada Saudagar kuat membeli sebidang lahan, Lalu lahan tersebut ketahuan barang curian, Anehnya! si pencuri melapor kepihak berwajib, Didalam proses sidang dipengadilan, Si pencuri tersebut diputus bersalah dan lahan yang dijual harus dikembalikan kepada pemilik lahan nya.

“Nah!, Tentunya mau atau tidak mau, Suka atau tidak suka, Lahan tersebut harus diserahkan kepada pemilik yang sah, Selanjutnya apakah pemilik sahnya harus tangung jawab?,” imbuhnya.

Maka kami dari Tim LBH Tri Marta Bertuah, menyarankan kepada masyarakat, Untuk meminta pertangungjawaban dari perusahaan (PT PSJ-red) agar hak mereka dikembalikan.

“Masyarakat tidak bisa melawan putusan hukum tersebut sebab dasar tanah tersebut bukan lah Hak masyarakat,” kata Said Abu Supian.SH.

Adapun terkait degan poin Denda, kami berharap Kejari Pelalawan sebagai perpanjangan negara agar segera meminta Hak Negara yaitu Denda 5 M,

“Jangan sampai Negara kalah melawan korporasi (PT PSJ). Sebab selama ini mereka sudah melawan hukum positif Indonesia,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pelalawan Silpia Rosalina SH MH pimpin sosialisasi tindak lanjut Putusan MA RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 atas nama Terpidana PT. Peputra Supra Jaya, di aula Kejari Pelalawan.

Kajari menyampaikan putusan MA sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap yang wajib dilaksanakannya eksekusi. “Eksekusi Lahan PT PSJ Dan Denda 5 Miliard Rupiah dirampas untuk negara. Kebun tanpa izin yang merupakan barang bukti dirampas dan mengembalikan ke negara melalui DLHK Cq. PT NWR,” Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH, Senin (01/03/2021).

Sosialisasi dihadiri oleh Silpia Rosalina, SH., MH (Kajari Pelalawan), Riki Saputra, SH., MH (Kasi Pidum Kejari Pelalawan) dan Sumriadi, SH (Kasi Intel Kejari Pelalawan).

Pihak Koperasi Sri Gumala Sakti yang diwakili oleh Norman Hidayat dan Radesman Nainggolan. Sementara Pihak Koperasi Gondai Bersatu yang diwakili oleh Muhammad Setiawan dan Rosyidi Lubis.

Adapun dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang dihadiri oleh Makmun Murod (Kepala Dinas LHK Provinsi Riau), Alwamen (PPLHK Dinas LHK Provinsi Riau) dan Agus Suryoko (Kasi Gakkum DLHK Provinsi Riau) Pihak Polres Pelalawan yang dihadiri oleh AKP Soehermansyah, SH (Kasat Intelkam Polres Pelalawan) dan A. Sani (Kanit II Intelkam Polres Pelalawan).

Dari putusan pidana Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018, Tanggal 17 Desember 2018, bahwa areal seluas 3.323 hektare semestinya dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau, c.q PT Nusa Wana Raya (PT NWR). Namun eksekusi yang dilakukan pada 16 Desember 2019 lalu masih menyisakan lahan seluas 1.323 hektare.

Dalam putusan MA tersebut menyebutkan bahwa PT PSJ di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dinyatakan bersalah dan dihukum telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan berikut kebun tanpa izin yang merupakan barang bukti dirampas dan mengembalikan ke negara melalui DLHK Cq. PT NWR. Dan terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut tetap harus dilaksanakan.

Bahwa dari pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan pihak Koperasi Gondai Bersatu menyampaikan pada prinsipnya pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan pihak Koperasi Gondai Bersatu menghargai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Akan tetapi pihak Koperasi menyampaikan permohonan apakah ada solusi lain sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut tidak dilaksanakan, karena masyarakat yang tergabung pada Koperasi tersebut sangat menggantungkan hidupnya dari kebun kelapa sawit tersebut.

(*/lk)

Komentar