Menteri ATR/Kepala BPN Minta Aset TNI Dikelola Dengan Baik

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas yakni mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah Republik Indonesia, yang ditargetkan akan selesai pada tahun 2025. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan kurang lebih 21 juta bidang tanah di seluruh Indonesia sejak tahun 2017 sampai dengan 2019. 

Urgensi percepatan pendaftaran tanah, salah satunya, untuk mengatasi sengketa dan konflik pertanahan. Saat ini, seluruh wilayah Indonesia terdapat sengketa dan konflik pertanahan, baik yang disorot secara nasional maupun dalam lingkup regional. “Jika seluruh tanah didaftarkan, insyaallah tidak ada sengketa tanah lagi,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat menerima Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Fadjar Prasetyo di Kantor Kementerian ATR/BBPN Jakarta, Rabu (22/07/2020).

Menurut Sofyan A. Djalil permasalahan sengketa dan konflik pertanahan melibatkan banyak aset-aset militer, aset pemerintah daerah serta aset Badan Usaha Milik Negara. Banyak dari aset-aset tersebut tidak memiliki dokumen pertanahan yang jelas. “Untuk aset milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian ATR/BPN sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pertahanan. Cuma, agak sulit memantau aset-aset TNI karena dokumen tanahnya tidak jelas. Ini yang menyebabkan banyak aset TNI digarap dan dikelola oleh masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Tanah tersebut digarap oleh masyarakat dan akhirnya diklaim oleh masyarakat penggarap. Konsekuensi ini mengakibatkan adanya konflik tanah antara TNI dengan masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut berlarut-larut, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar aset TNI dikelola dengan baik. “Perlu didaftarkan dan disertipikatkan agar jelas kepemilikannya,” kata Sofyan A. Djalil.

Kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ini dalam rangka berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN tentang penyelesaian kasus sengketa tanah di Kota Medan. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa landasan udara yang berada di Kota Medan memang harus dipindah karena tidak sesuai dengan perkembangan Kota Medan. “Selain itu, terkait masyarakat yang bermukim di sana, Presiden Joko Widodo meminta agar diselesaikan secara komprehensif,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

“Sengketa tanah sangat penting untuk diselesaikan sehingga kita dapat meninggalkan legacy yang baik. Jangan sampai anak cucu kita masih menanggung akibat dari  konflik dan sengketa tanah ini,” imbau Sofyan A. Djalil.

KSAU TNI, Fadjar Prasetyo mengungkapkan bahwa ia beserta jajaran TNI-Angkatan Udara (TNI-AU) sangat bersyukur sudah ada titik terang dalam penyelesaian sengketa tanah di Kota Medan. Ia berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo serta Kementerian ATR/BPN. “Untuk pelaksanaan penyelesaian sengketa ini di lapangan, kami siap membantu dari sisi pengamanan,” kata KSAU TNI.

Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Direktur Sengketa dan Konflik Wilayah II, Daniel Adityajaya serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. (RH/TA)

Komentar