OJK Ingatkan Risiko Berat Bagi Peserta Gerakan Gagal Bayar Pinjol

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hanya memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan yang memiliki itikad baik. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya tren gerakan gagal bayar pinjaman online (pinjol) yang akhir-akhir ini ramai di media sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa perlindungan konsumen telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Namun, ia menekankan, perlindungan itu tidak berlaku bagi mereka yang sengaja menghindari kewajiban membayar utang.

“Kalau niatnya memang untuk tidak membayar, mengemplang, atau menghindar dari tanggung jawab, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki, usai menghadiri WhatsApp Business Summit di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Kiki, rekam jejak kredit dari para pelaku gagal bayar kini sedang diproses untuk terhubung ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Artinya, riwayat buruk pinjol akan ikut tercatat dan memengaruhi kemampuan seseorang mengakses fasilitas keuangan di masa depan, termasuk kredit rumah.

“Bisa saja merasa untung tidak membayar utang Rp 5 juta. Tapi nanti saat butuh pinjaman untuk KPR atau melamar kerja, riwayat di SLIK akan menjadi hambatan besar,” tegasnya.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak ikut-ikutan dalam gerakan galbay karena kerugiannya bersifat jangka panjang. “Keuntungannya hanya sesaat, tapi akibatnya bisa dirasakan bertahun-tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyerahkan data 10–20 akun media sosial yang diduga menggerakkan kampanye galbay kepada Bareskrim Polri. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan pihaknya menunggu hasil kajian polisi terkait kemungkinan unsur pidana. Jika ada perkembangan, AFPI siap membuat laporan resmi.

Entjik menilai aksi galbay merusak ekosistem fintech peer-to-peer lending (pindar) yang legal dan menurunkan minat para lender untuk menanamkan dana. “Kalau kepercayaan pemberi pinjaman menurun, industri ini akan terganggu,” katanya.

Untuk mencegah risiko gagal bayar, OJK telah mewajibkan seluruh penyelenggara pindar menjadi pelapor SLIK per 31 Juli 2025, sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024. Langkah ini diharapkan membuat masyarakat lebih disiplin melunasi pinjaman dan menghindari status kredit macet yang dapat menutup akses pembiayaan di masa depan.