Oposisi ULMWP Tolak Deklarasi Pemerintahan Sementara

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Kelompok oposisi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang terdiri dari sayap militer Organisasi Papua Merdeka dan gerakan sipil kota, Komite Nasional Papua Barat, menolak pengumuman pemerintahan sementara West Papua yang diumumkan Benny Wenda di Inggris pada 1 Desember 2020 ini.

Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka atau KOMNAS TPNPB-OPM dibawah pimpinan Jendral Goliat Tabuni, melalui juru bicaranya, Sebby Sambom, mengatakan Benny Wenda gagal membangun persatuan dalam ULMWP. Wenda lari membawa bendera perjuangan tanpa memobilisasi rakyat sebagai pemilik kekuatan revolusi pembebasan.

“Klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat adalah kegagalan ULMWP dan Benny Wenda itu sendiri,” ungkao Sebby Sambom menjawab pertanyaan jurnalis, Kamis (3/12/2020) pagi.

Menurut Sambom, TPNPB tidak mengakui klaim Benny Wenda dengan sejumlah alasan.

“Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat dan juga di luar wilayah hukum revolusi,” ungkapnya.

TPNPB-OPM, lanjut dia, juga tidak bisa mengakui klaim Benny Wenda, karena Benny Wenda adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international, warga negara asing tidak bisa menjadi Presiden Republik Papua Barat.

Katanya lagi, TPNPB-OPM sangat tidak mengakui dan tidak akan kompromi dengan Benny Wenda, karena Benny Wenda mendeklarasikan negara Papua Barat dan berkantor di Inggris yang bukan merupakan daerah revolusi.

Menurut hukum international, kata Sambom, Benny Wenda telah mendeklarasikan dan mengumumkan negara dan klaimnya di negara asing yaitu di negara Kerajaan Inggris itu sangat tidak benar dan tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia.

“Atas poin-poin di atas maka TPNPB-OPM menolak klaim Benny Wenda, karena klaim itu tidak akan menguntungkan keinginan rakyat untuk merdeka penuh dari penjajahan oleh pemerintah kolonial Republik Indonesia,” tegasnya.

Penolakan yang sama datang dari Komite Nasional Papua Barat atau KNPB sebagai media massa rakyat bangsa Papua.

“Hari ini, 2 Desember 2020, KNPB telah mengambil keputusan untuk menolak ide deklarasi pemerintahan sementara,” tegas Ketua I KNPB Pusat, Warpo Sampari Wetipo, Rabu (2/12/2020) malam.

Pihaknya menolak dengan pertimbangan deklarasi itu dapat menghancurkan persatuan yang sedang dibangun rakyat Papua melalui ULMWP.

“Keputusan membentuk pemerintahan sementara itu tidak berdasarkan pada pertimbangan bersama dalam keputusan demokratis rakyat, terutama organisasi-organisasi perlawanan yang bergerak di dalam dan di luar negeri,” tegasnya.

Kata pihaknya juga menolak lantaran Parlemen Nasional West Papua (PNWP) belum memiliki keputusan bersama secara demokratis tentang perubahan arah dan bentuk konstitusi ULMWP.

Lebih lanjut Warpo mengatakan sesuai Kongres II, KNPB telah menyatakan ULMWP sebagai wadah persatuan demokratik untuk semua organisasi perlawanan di dalam dan luar negeri.

Kata dia, KNPB menolak dengan pertimbangan besar, perjuangan kemerdekaan ditentukan oleh persatuan perjuangan dari rakyat West Papua seutuhnya. Sebab kekuasaan politik harus dilahirkan dari dan oleh rakyat, bukan oleh keinginan dan kepentingan sepihak satu dua orang.

“Berdasarkan pertimbangan ini, kami menyampaikan kepada rakyat West Papua agar tetap menjalin persatuan tanpa terhasut dalam politik faksi-faksi perjuangan. Sebab kemerdekaan harus direbut dengan persatuan perjuangan rakyat,” tegasnya mengakhiri komentarnya.  (jubi)

Komentar