Pasca Gugatan Gagal Kubu Rizieq Shihab Judicial Review Agar Hakim Praperadilan..

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah akan mengajukan judicial review (JR) untuk menggugat formasi hakim yang menangani gugatan praperadilan.

Rencana ini disampaikan setelah gugatan praperadilan kliennya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti.

“Supaya hakim tunggal diubah jadi hakim majelis (jamak). Supaya dia tidak egois seperti ini,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.

Alamsyah menjelaskan putusan praperadilan bersifat final, alias tidak bisa banding atau kasasi. Sementara hakim yang menangani praperadilan hanya seorang diri, dan dianggap Alamsyah kerap semaunya dan tak bisa diuji.

“Supaya ke depannya tidak ada korban lagi seperti Habib Rizieq,” kata Alamsyah.

Pada hari ini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan praperadilan Rizieq. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya oleh kepolisian telah sesuai peraturan yang berlaku. Penyidik dinilai telah memenuhi cukup bukti. Proses pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga dinaikkannya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dianggap sesuai prosedur.

Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Termohon II adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Polisi menilai Rizieq Shihab dan lima tersangka lain bertanggung jawab atas munculnya kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.

Pada hari itu, ribuan orang berkumpul di Petamburan di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19 guna menghadiri gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW yang diinisiasi oleh FPI, sekaligus acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

(tmp)

Komentar