JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi terkait kritik atas laporan keuangan tahun 2024 yang sebelumnya disuarakan warga sekaligus pemerhati, Leony Vitria Hartanti.
Salah satu yang dipersoalkan adalah alokasi anggaran makan dan minum senilai Rp66 miliar. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa pos anggaran tersebut mencakup seluruh kegiatan resmi pemerintah di wilayah Tangsel, mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW.
“Angka Rp66 miliar itu bukan hanya untuk satu kegiatan, melainkan akumulasi kebutuhan konsumsi dalam berbagai agenda di seluruh Kota Tangsel, termasuk 54 kelurahan, tujuh kecamatan, sekolah, dan kegiatan lain yang melibatkan masyarakat,” ujar Pilar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menambahkan, pengalokasian dilakukan dalam satu kode rekening yang membuat nilainya terlihat besar. Namun, seluruh penggunaan anggaran tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain anggaran konsumsi, Pilar juga menanggapi sorotan terhadap alokasi perbaikan jalan yang dinilai lebih kecil dibandingkan pos belanja lain, seperti cenderamata yang mencapai Rp23 miliar.
“Program perbaikan infrastruktur, termasuk jalan dan drainase, sebagian besar masuk ke Dinas Bina Marga. Sementara dalam laporan keuangan mungkin tercatat di kode rekening berbeda, misalnya untuk jaringan listrik di lingkungan Pemkot,” jelasnya.
Pilar menegaskan bahwa semua penggunaan anggaran telah melalui proses audit BPK. “Kami pastikan seluruh belanja daerah dipertanggungjawabkan secara transparan,” tandasnya.














