Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun di Bank Umum, Sah Secara Hukum dan Bukan Belanja Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemik mencuat setelah ekonom INDEF sekaligus akademisi, Prof. Didik J. Rachbini, menyebut kebijakan pemerintah menempatkan Rp200 triliun dana di bank umum melanggar konstitusi serta tiga undang-undang. Namun, sejumlah pihak menilai pandangan tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai mekanisme pengelolaan kas negara.

Prof. Didik beranggapan penempatan dana negara di perbankan harus melalui proses legislasi sebagaimana program belanja APBN. Padahal, secara prinsip, penempatan kas bukanlah kategori belanja pemerintah pusat. Belanja negara bersifat pengeluaran permanen seperti gaji pegawai, pembangunan infrastruktur, maupun subsidi yang memang wajib melalui persetujuan DPR.

Sebaliknya, penempatan dana hanya sekadar memindahkan posisi simpanan pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum milik negara (Himbara). Dana tersebut tetap tercatat dalam Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dapat ditarik kapan saja, dan tidak menambah program baru. Logikanya mirip dengan seseorang yang mengalihkan tabungan dari satu bank ke bank lain demi bunga lebih tinggi, tanpa mengurangi saldo pokok.

Kritik yang menyebut kebijakan ini melanggar UU Perbendaharaan Negara juga dianggap keliru. Pasal 22 ayat (4) UU No. 1/2004 secara jelas memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk membuka rekening di bank umum. Selama penempatan dana tidak dipakai untuk kegiatan di luar APBN, maka tidak ada pelanggaran. Kebijakan ini pun diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan masuk dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Data resmi Kementerian Keuangan per akhir Agustus 2025 menunjukkan kas pemerintah mencapai Rp425 triliun, lebih dari dua kali lipat batas aman sekitar Rp200 triliun. Penempatan sebagian dana ke bank umum dinilai langkah manajemen kas yang hati-hati (prudent), agar uang negara tidak mengendap sia-sia, melainkan menghasilkan bunga (PNBP) sekaligus meningkatkan likuiditas perbankan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif.

Kekhawatiran bahwa langkah ini melemahkan institusi negara juga dinilai tidak berdasar. Justru sebaliknya, kebijakan tersebut memperkuat peran Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas secara aktif, mengikuti praktik modern treasury management di berbagai negara.

Intinya, tidak ada satu rupiah pun yang hilang dari kas negara. Dana tetap tercatat, bisa ditarik kapan saja, dan penggunaannya tetap transparan. Kritik sah dalam sistem demokrasi, namun penilaian bahwa penempatan dana di bank umum melanggar konstitusi maupun UU APBN jelas tidak sesuai dengan fakta hukum dan mekanisme keuangan negara yang berlaku.