JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Undaan, Polres Kudus, berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras jenis Es Moni di sebuah desa di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Penindakan ini dilakukan pada Rabu (6/5/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan Lapor Pak Kapolres Kudus.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial WMA (23) yang diduga sebagai penjual minuman beralkohol tersebut.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita puluhan botol barang bukti yang terdiri dari 20 botol Congyang, 10 botol Anggur Kolesom, serta beberapa botol Anggur Kawa-kawa, Anggur Kimhoa, dan 17 botol arak putih ukuran 1,5 liter.
Kapolsek Undaan, AKP Uji Andi Haryono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan menindak tegas setiap aktivitas serupa di wilayah hukum Polsek Undaan.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap proaktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.














