Mulai 21 September! Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dibebaskan, Ini Syarat Periodenya

JurnalPatroliNews | Semarang — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak dengan membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Relaksasi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dibebani sejumlah sanksi yang masuk dalam program pembebasan.

Kebijakan tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Masrofi mengatakan relaksasi diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengurangi akumulasi tunggakan pajak kendaraan.

“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata Masrofi di Semarang, Jumat (18/9/2026).

Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB mendapatkan pembebasan atas sanksi administratif atau denda sesuai ketentuan program relaksasi.

Selain denda, pemerintah juga membebaskan pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya.

Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan yang selama ini tertunda.

Masrofi mengungkapkan, jumlah kendaraan di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua dan sisanya kendaraan roda empat.

“Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat,” ujarnya.

Jasa Raharja Ikut Hapus Denda SWDKLLJ

Relaksasi kali ini juga melibatkan PT Jasa Raharja. Perusahaan tersebut memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas SWDKLLJ sesuai ketentuan program.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya tidak dipungut dalam program relaksasi tersebut.

“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” kata Hendriawanto.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan dari sisi sanksi PKB, tetapi juga mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ yang masuk dalam program relaksasi.

Sebelumnya Ada Insentif Pajak 5 Persen

Program pembebasan sanksi tersebut bukan kebijakan insentif pertama yang diberikan Pemprov Jawa Tengah sepanjang 2026.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan insentif pajak berupa pengurangan sebesar 5 persen yang mulai diberlakukan sejak Februari 2026.

Kebijakan pengurangan PKB tersebut memiliki dasar pada ketentuan perpajakan daerah Jawa Tengah. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, pemberian pengurangan pajak disebut antara lain ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

Pajak Dikembalikan untuk Pembangunan

Pemprov Jawa Tengah menempatkan peningkatan kepatuhan sebagai salah satu tujuan utama kebijakan relaksasi tersebut.

Masrofi mengatakan penerimaan pajak daerah pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan berbagai program pembangunan.

“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya,” kata dia.

Bagi masyarakat Jawa Tengah yang masih memiliki tunggakan kendaraan, periode 21 September sampai 28 Desember 2026 menjadi momentum untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan memanfaatkan fasilitas relaksasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan program tersebut, pemerintah berharap tunggakan kendaraan dapat ditekan dan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah meningkat.

Komentar