Pertamina Digugat 39,5 Triliun, PKS : Siapa Pembisik Dirut Pertamina Yang Kasih Data Ngawur ?

Jurnalpatrolinews : Jakarta : Sejumlah anggota Komisi VII DPR menyoroti kasus gugatan perjanjian jual beli gas alam cair antara Anarkado Petroleum Corporation dan PT Pertamina (Persero). Ujungnya, perusahaan migas pelat merah itu digugatan Rp39,5 triliun.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mempertanyakan data kebutuhan gas dalam negeri yang disodorkan ke Pertamina.

Pasalnya, terjadi perbedaan data antara pasokan gas dan kebutuhan gas di dalam negeri sehingga terjadinya kesalahan dalam perjanjian jual beli itu.

“Ini sering terjadi di kementerian, ini yang feeding data ke Dirut Pertamina siapa? Kenapa dikatakan 2025 sangat kekurangan gas,” katanya dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Selasa (19/1/2021).

Sementara itu, dikutip Bisnis.com, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika menilai kontrak yang ditandatangani Pertamina berdasarkan kebutuhan gas dalam negeri. Untuk itu, pemerintah perlu turun tangan dalam menyelesaikan kasus itu.

Di sisi lain, Pertamina justru mendapatkan gugatan dari Anadarko karena pembatalan perjanjian jual beli gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

“Jangan dibiarkan berjalan sendiri bantu Pertamina tolong Pertamina agar tidak kena tuntutan Rp39,5 triliun,” kata mantan Kepala BP Migas (kini SKK Migas) tersebut.

Pertamina dikabarkan tengah tersangkut masalah pembelian gas alam cair dengan Anadarko. Masalah itu sebagai buntut dari pembantalan perjanjian jual beli yang dilakukan pada awal tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, pada Februari 2020 Pertamina telah menandatangani perjanjian jual beli dengan Anadarko Petroleum Corporation untuk pembelian LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte. Ltd. yang merupakan entitas penjualan bersama yang dimiliki dari Mozambik Area 1 co-venturer.

Adapun kesepakatan tersebut untuk 1 juta ton per tahun dengan jangka waktu 20 tahun. Adapun pembelian gas ini rencananya untuk kebutuhan domestik, yang mayoritas digunakan untuk listrik dan refinery development master plan. (bizlaw)

Komentar