Polisi Digugat, Keluarga Laskar FPI Pertanyakan Barang Milik Korban

JurnalPatroliNews, Jakarta – Keluarga M. Suci Khadavi Putra, satu dari 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati polisi beberapa waktu lalu menggugat polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra ini digelar hari ini, Senin (18/1/2021). Khadavi merupakan laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek.

Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjon mengatakan, gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Ia mengatakan, pihaknya akan menanyakan alasan penangkapan terhadap Khadavi. Sebab, dia menilai ada kesalahan prosedur pada saat terjadinya penangkapan hingga penembakan.

“Untuk poinnya kami akan mempertanyakan atau mempersoalkan mengenai penangkapan tidak sah itu sendiri. Artinya, menurut pendapat kami ini, ada kesalahan prosedur. Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penembakan itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini,” kata Rudy ditemui di lokasi sebelum sidang, Senin (18/1/2021).

Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Rudy mengungkapkan, pihak keluarga Khadavi tidak datang dan hanya diwakilkan oleh pihak kuasa hukum. Hingga kini, sidang belum berlangsung lantaran masih menunggu pihak termohon dan hakim.

“Keluarga kebetulan tidak hadir, hanya diwakilkan kuasa hukum,” kata dia.

Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.

Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1/2021) lalu. Hanya saja, sidang ditunda lantaran kubu Bareskrim Polri selaku termohon tidak datang.

Dengan demikian, hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari 2021 mendatang. Dengan demikian, dia meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.

“Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir,” kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Ajukan Gugatan

Rudy yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu menyatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.

“Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan,” ungkap Rudy.

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.

“Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga,” jelasnya.

(*/lk)

Komentar