JurnalPatroliNews – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi yang dinilai tidak terkendali.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan investigasi terhadap lima pejabat yang dianggap paling tinggi dalam mencairkan restitusi pajak.
“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, langkah pencopotan itu menjadi pesan tegas agar seluruh jajaran menjalankan instruksi pengendalian restitusi dengan disiplin dan tidak melakukan pencairan secara berlebihan.
“Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya nggak main-main,” tegasnya.
Purbaya juga menyoroti lemahnya pelaporan internal di Kemenkeu yang menyebabkan dirinya sempat menerima informasi yang tidak akurat terkait besaran restitusi.
Ia menjelaskan, restitusi dianggap berlebihan apabila petugas pajak mencairkan nilai di atas proyeksi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sepanjang 2025, nilai restitusi pajak tercatat mencapai Rp361,15 triliun atau melonjak 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jadi gini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” katanya.
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah menurunkan batas restitusi dipercepat dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pada sektor batu bara yang disebut menyebabkan negara harus menanggung beban hingga Rp25 triliun.
Purbaya mengatakan, untuk sementara penyaluran restitusi dibatasi sambil menunggu hasil audit investigatif yang tengah dilakukan oleh BPKP terhadap restitusi periode 2016 hingga 2025.
“Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapih. Ini restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tingginya restitusi di industri batu bara yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya,” tandas Purbaya.








