RPP Bodong Bikinan BAKAMLA Buyarkan Impian Presiden Jokowi Agar Indonesia Memiliki Coast Guard

“Percepat Transformasi Bakamla RI menjadi Coast Guard Indonesia”. Itu perintah Presiden Jokowi kepada Laksamana Madya Aan Kurnia ketika dilantik menjadi kepala Bakamla pada tanggal 12 Februari 2020.  

Kata “Transformasi” menurut KBBI berarti “rubah bentuk”. Jadi percepat transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia artinya percepat “rubah bentuk” Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard.

Bagaimana caranya “merubah bentuk”  Bakamla menjadi Coast Guard ? Sangat mudah, “rubah dasar hukum” Pembentukan Bakamla.  Mengapa demikian ? Karena Bakamla dibentuk berdasarkan UU 32/2014 tentang Kelautan. Untuk berubah menjadi Coast Guard maka dasar hukum harus dirubah dengan menggunakan UU 17/2008 tentang Pelayaran. Mengapa harus UU 17/2008 tentang Pelayaran ? Karena UU 17/208 tentang pelayaran adalah UU yang mengatur tentang pembentukan Coast Guard. Hal itu ditemukan pada Penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Berikut ini adalah cuplikan dari Penjelelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran :

“Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang- undang Ini Adalah Pembentukan Institusi Di Bidang Penjagaan Laut Dan Pantai (SEA AND COAST GUARD) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.”

Selanjutnya diatur bahwa untuk Pembentukan Penjaga Laut dan Pantai itu cukup  dengan Peraturan Pemerintah saja, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja Penjaga Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar