JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan pentingnya kesiapan aset desa sebagai pondasi utama dalam mempercepat pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih tengah fokus mengidentifikasi aset desa yang terbengkalai agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis koperasi.
Wakil Menteri Koperasi sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono, menekankan bahwa koperasi tidak akan dapat bergerak optimal tanpa dukungan aset fisik. Fasilitas seperti balai desa, bangunan sekolah yang sudah tidak dipakai, maupun aset eks-PT Pos Indonesia dinilai bisa diberdayakan untuk mendukung operasional koperasi.
“Data jumlah dan lokasi aset harus dipetakan dengan jelas agar bisa segera digunakan. Targetnya, pada periode Agustus–September ini, Kopdes/Kel Merah Putih sudah memasuki tahap operasional,” jelas Ferry saat memimpin Rapat Koordinasi Inventarisasi Aset di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (26/8/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian, antara lain Deputi Bidang Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono, Deputi Digitalisasi dan Kelembagaan Kemenkop Henra Saragih, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Menurut Ferry, data aset yang dilaporkan oleh berbagai kementerian maupun pemerintah daerah akan dikompilasi melalui microsite khusus. Hal ini diharapkan mempercepat target pemerintah untuk mengoperasikan 15 ribu koperasi pada Agustus 2025.
“Kalau tidak ada dukungan aset fisik, koperasi sulit beroperasi. Karena itu, ketersediaan infrastruktur dan kelembagaan wajib dipastikan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Bahri, mengungkapkan masih banyak desa dan pemda yang belum menyampaikan data inventarisasi aset. Dari total 75.266 desa, baru sekitar 21 persen atau 16.059 desa yang sudah melapor. Artinya, masih ada lebih dari 59 ribu desa yang belum menyerahkan laporan.
Kendala terbesar, lanjut Bahri, adalah minimnya pemisahan data antara aset yang sedang digunakan dengan aset idle, baik berupa tanah maupun bangunan. Untuk mempercepat proses ini, Kemendagri berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada kepala daerah hingga kepala desa/lurah agar segera melaporkan aset idle yang bisa dioptimalkan bagi percepatan koperasi.














