Segera Diadili, Kejagung: Berkas Perkara “IS’ Oknum TNI Pelanggaran HAM Berat Telah Lengkap

“Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Ketut menerangkan akibat perbuatan IS ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Tak hanya itu, ada puluhan orang lainnya yang juga mengalami luka-luka.

Komentar