Setelah Ditetapkan TSK, Begini Status Mantan Bupati Minut di Partai NasDem

JurnalPatroliNews – Manado,– Ditetapkannya Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai tersangka dalam kasus pemecah ombak di Likupang, berefek pada posisinya di Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Sebagaimana ditegaskan Ketua Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Felly Estelita Runtuwene.

Menurut Felly Runtuwene, di Partai NasDem sesuai pedoman yang terjerat kasus hukum ada tingkatannya hingga pada status dinonaktifkan.

“Sesuai dengan pedoman dari partai harusnya ibu VAP dinonaktifkan karena ada AD/RT Partai NasDem sampai ditingkatkan mana, kalau dia belum tersangka berarti tidak, kalau dia sudah status tersangka dia harus dinonaktifkan atau beliau mengundurkan diri,” tegas Runtuwene yang juga Ketua Komisi IX DPR-RI ini.

Proyek Pemecah Ombak

VAP sebelumnya ditetapkan tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada BPBD Minut pada 16 Maret 2021.

Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih menjelaskan penetapan tersebut sesuai Surat Perintah Kejati Sulawesi Utara Nomor: B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

Sehari kemudian, tepatnya Rabu (17/3/2021) lalu, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Vonnie sebesar Rp4.200.000.000.

Menurut Dita Prawitaningsih, jumlah tersebut belum semuanya karena total kerugian negara mencapai Rp6.745.468.182.

“Masih ada sekitar Rp2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati.

(AnggawiryaMega)

Komentar