Terkait Polemik Tanah Batu Ampar, Tirtawan Katakan: Masyarakat Pemilik SHM Tak Rela Tanahnya Dirampas

JurnalPatroliNews – Denpasar,- Polemik tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, yang sempat calling down, kembali menghangat. Ini menyusul sikap BPN Kabupaten Buleleng yang membatalkan 2 SHM (sertifikat hak milik) di atas HPL No 1 Tahun 1976.

Nyoman Tirtawan, politisi NasDem Bali, pun mereaksi sikap BPN Buleleng tersebut. Tirtawan yang mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 itu langsung menyerang Bupati Buleleng dan Kepala BPN Buleleng.

Mantan vokalis Renon (Gedung Sekretariat DPRD Bali di Denpasar) itu menuding, kalau kedua pejabat itu sangat jelas menyalahgunakan wewenang alias sewenang-wenang.

“Bupati Buleleng dan Kepala BPN Buleleng sangat jelas menyalahgunakan wewenang alias sewenang-wenang,” kritik Tirtawan mengawali pernyataannya kepada para awak media di Denpasar, pada hari Sabtu (01/05/2021).

Tirtawan pun menceritakan, “Tanah rakyat bersama 55 penduduk Desa Pejarakan yang sudah bersertifikat SHM, ada Ptok D tahun 1959 dan sudah diberikan oleh pemerintah dengan SK Mendagri tahun 1982, justru diklaim dengan konspirasi busuk! Bahkan, tanpa rasa berdosa merampas hak orang miskin dengan akal dan cara yg sakit.”

“Mencatatkan tanah rakyat sebagai aset Pemkab Buleleng dengan berdasar perolehan pembelian nilai nol rupiah. Belinya dari siapa, kapan belinya? Yang konyol mencatat beli dengan nilai nol rupiah? Apa tidak mau sebut merampok dengan nol rasa malu? Bahkan Gubernur Ida Bagus Oka dengan jelas menyatakan, bahwa tanah tersebut adalah milik para petani melalui surat resmi thn 1990,” kritik Tirtawan.

Ia meminta Presiden Jokowi untuk segera memberikan Kapolri, KPK, dan Kejagung RI untuk segera mengembalikan hak-hak rakyat yang dizolimi pejabat yang zolim, batil dan membuat rakyat menderita.

“Kapolri, KPK & Kejaksaan Agung agar diperintahkan oleh Presiden Jokowi untuk mengembalikan hal-hak rakyat yang dizolimi pejabat yang zolim, batil dan membuat rakyat menderita. Dasar Pemkab Buleleng memasukkan tanah rakyat seluas 45 hektar hanya menggunakan copy sertifikat HPL No 1 tahun 1976 berdasar putusan Mahkamah Agung RI no: 3319 K/Pdt/2017 tahun 2017 adalah sepihak, karena putusan itu hanya melawan kelompok 16 dari 55 orang yang menerima SK Mendagri thn 1982 tentang redistribusi tanah kepada masyarakat. Sedangkan sisa dari selain 16 masyarakat masih memiliki bukti Hak Milik berupa SHM dan ptok D. Ingat photo copy itu bukan bukti/bukti hak!” tandas aktivitas anti korupsi ini dengan lantang.

“Kalau pemerintah tahu hukum dan tahu etika mestinya sangat malu mengklaim kembali tanah yang sudah diberikan kepada 55 masyarakat dengan keputusan pejabat negara yang masih berlaku/sah, karena keputusan itu belum dicabut. Ada SK Kepala BPN Buleleng, SK Bupati Buleleng dan SK Gubernur Bali tahun 1982 yang secara sah telah memberikan hak milik kepada 55 masyarakat atas tanah di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak , Kabupaten Buleleng, Bali,” imbuhnya lagi.

Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap peradilan, namun dalam penanganan kasus tanah Batu Ampar, Tirtawan mencurigai keputusan majelis hakim di PN Singaraja. Ia menilai majelis hakim PN Singaraja yang menyidangkan perkara ini dicurigai telah mengabaikan bukti-bukti hukum dari masyarakat.

“Keputusan Pengadilan yang dicurigai kuat ada pengabaian bukti-bukti hukum, karena sesungguhnya semenjak tahun 1982 Pemkab Buleleng secara hukum dan de Facto tidak memiliki aset tanah, karena sudah diredistribusikan secara sah dan mengikat berdasarkan SK Kepala BPN, SK Bupati, SK Gubernur dan SK Mendagri 1982. Berbekal copy sertifikat copy HPL no 1 tahun 1972 yang secara yuridis dan de Facto sudah diberikan kepada 55 masyarakat yang sudah memiliki SHM asli dan bahkan sering digunakan agunan di Bank, jangan pongah atau main-main Bupati Buleleng Agus Suradnyana berlaku sewenang-wenang kepada rakyat,” simak Nyoman Tirtawan mempertanyakan pembuktian di sidang PN.

Hingga berita ini diposting, belum ada keterangan resmi, baik dari Pemkab Buleleng maupun BPN – Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

(* – TiR).-

Komentar