Sri Mulyani Blak-blakan, Banyak Perusahaan Digital Lari dari Bayar Pajak

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Menteri Keuangan Sri Mulyani membongkar cara perusahaan digital dalam menghindari pajak. Upaya ini khususnya dilakukan di tengah pandemi covid-19.

“Seluruh dunia memahami sesudah covid-19, semua ikhtiar untuk menaikkan pajak. Namun perusahaan-perusahaan (digital) ini mudah sekali menghindari pajak,” ucap Sri Mulyani dalam Diskusi Online BPK RI “Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19”, Selasa (15/6).

Menurut Sri Mulyani, perusahaan digital itu pindah ke negara yang memberikan tarif pajak lebih rendah. Dengan demikian, beban perusahaan bisa ditekan.

“Terutama Amerika Serikat (AS) dan Eropa itu ke Irlandia Utara. Karena itu dia (Irlandia) hampir nol persen pajak korporasinya,” terang Sri Mulyani.

Untuk itu, kata Sri Mulyani, tarif pajak menjadi pembahasan di antara negara-negara G7. Tujuh negara yang masuk dalam G7, yakni AS, Kanada, Inggris, Jerman, Italia, Prancis, dan Jepang.

“Makanya sekarang G7, Presiden AS Joe Biden bertemu pertama kali dengan Janet Yellen. Mereka menyepakati harus ada minimal tarif pajak. Dia gunakan angka 15 persen,” ucap Sri Mulyani.

Untuk Indonesia, Sri Mulyani mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas transaksi yang dilakukan perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia atau transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kementerian Keuangan menunjuk platform pemungut PPN kepada konsumen.

Pada Oktober 2020 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat terdapat 46 perusahaan digital ditunjuk sebagai pemungut PPN secara bertahap sejak Juli lalu. Beberapa perusahaan itu adalah Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.

Pemerintah mencatat realisasi PPN dari transaksi digital sebesar Rp297 miliar per Oktober 2020. Dana itu berasal dari 16 perusahaan digital atau pelaku usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN.

(*/lk)

Komentar