Minta Dukungan DPR, Sri Mulyani Beberkan, Dibalik Rencana Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menghentikan pemberian pidana bagi pengemplang pajak. Ia ingin lebih fokus untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran daripada hukum pidana.

Ia pun meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa menyempurnakan aturan perpajakan ini yang akan tertuang dalam revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membeberkan alasan Sri Mulyani ingin melakukan aturan tersebut untuk mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar. Menurutnya, hukum pidana dalam UU KUP saat ini hanya untuk menciptakan efek gentar dan jera terhadap Wajib Pajak (WP).

“UU KUP memang berciri ultimum remedium, di mana penyelesaian administrasi dengan pembayaran untuk mendapatkan penerimaan negara diprioritaskan daripada hukuman pidana,” ujarnya kepada rekan media, Kamis (27/5/2021).

Oleh karenanya, bagi WP yang salah mengisi SPT masih bisa membetulkannya dengan dikenai sanksi bunga. Sanksi bunga yang diberikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan.

Saat diperiksa pertama dan diketahui sengaja tidak mengisi dengan benar maka akan dikenai sanksi sampai dengan 100%. Jika tetap tidak dibetulkan dan masuk dalam penyidikan, dalam tahap ini masih bisa menyelesaikan dengan administrasi dengan sanksi bunga 300% (UU lama 400%).

“Artinya negara akan mendapat penerimaan cukup besar ketimbang mempidanakan yang mayoritas hanya kurungan dengan denda yang rendah,” jelasnya.

Lanjutnya, dari kasus pajak yang sudah ada selama ini, para WP enggan untuk membayar kekurangan pajak dan juga sanksi bunga. Namun, saat dibawa ke persidangan, langsung ada niat untuk melunasi.

Namun, saat ini jika sudah masuk dalam persidangan tidak bisa lagi membayar sanksi. Tidak ada jalan keluarnya selain harus dituntaskan sampai vonis.

“Ini yang ingin diatasi dengan jalan keluar, sepanjang belum dituntut boleh membayar pajak yang kurang dengan sanksi 300% dan khusus pidana pasal 39A dikenai sanksi 400%. Jadi pengaturan ini tetap sejalan dengan spirit UU KUP dan justru memberi jalan keluar,” tegasnya.

(*/lk)

Komentar