Sudah P21, Syahganda Dan Jumhur Siap Dibawa Meja Hijau

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Berkas perkara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks yang menyebabkan demo penolakan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berakhir ricuh sudah dinyatakan lengkap. Kedua aktivis ini siap dibawa ke meja hijau. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berkas perkara dua dari 10 orang tersangka kasus berita hoax ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Iya, dua orang Syahganda Nainggolan (SN) dan Jumhur Hidayat (MJH)  sudah P21,” kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/11).

Kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada awal Desember 2020. Selanjutnya, menunggu jadwal persidangan.

Untuk tersangka Kingkin Anida (KA) beserta barang bukti telah lebih dulu diserahkan tahap II ke Kejaksaan Agung pada, 24 November 2020 .

Sementara berkas perkara enam tersangka lainnya yaitu Khairi Amri (KA), Juliana (J), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasari Putri (WRP), Anton Permana (AP) dan DW dinyatakan P19 dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi. “Sisanya P19,” ucap Awi.

Sementara tersangka VE masih dalam proses penyidikan.

Selain itu tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang ditangani Polda Kalbar yaitu tersangka YAB alias Yazid yang masih di bawah umur, kasus-nya dilakukan diversi.

Sementara tersangka EB sudah dinyatakan P21.”Tersangka EB, rencananya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada awal Desember 2020,” tutur Awi.  (Rmco)

Komentar