Tegas! Oknum TNI Yang Terlibat, Panglima TNI: Pecat Mereka!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Tiga Personel TNI AD yang terlibat pembuangan korban kecelakaan ke sungai beberapa waktu silam, membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Gusar. Ia memerintahkan pemecatan terhadap mereka, saat ini tiga oknum TNI itu tengah menjalani proses Hukum.

“Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari Dinas Militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” ujar Mayjen TNI Prantara Santosa, Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (24/12).

Ia menerangkan, Polresta Bandung telah melimpahkan Penyidikan Dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD pada Rabu lalu dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Rabu (8/12), yang mengakibatkan dua orang remaja tewas. Kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Tiga oknum Anggota TNI AD tersebut, adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Inf P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani Penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Ia mengungkapkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kabid Humas Polda Jawa Barat, mengatakan, peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12). Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Namun setelah kecelakaan, dua korban tersebut ditemukan pada dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Komentar