Terkait Anggaran PKBM, Barisan Mahasiswa Bekasi Meminta Penegak Hukum Tangkap Oknum-oknum yang Telah Bermain Mata

JurnalPatroliNews, Kota Bekasi – Dugaan permainan pengelolaan dana hibah PKBM Kota Bekasi, Barisan Mahasiswa Bekasi menggelar aksi demo ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi, mereka menuntut penegak hukum untuk memeriksa dan menangkap oknum-oknum yang telah bermain mata.

Hal tersebut dalam rilis aksinya mereka menjelaskan, berdasarkan surat keputusan Walikota Bekasi nomor 460/kep.107.A-BPKAD/III/2019 tanggal 21 Maret 2019.

“Didalam surat kami menduga adanya permainan disalah satu PKBM yaitu PKBM Karya Bakti yang bertepatan di kantor DPD Partai Golkar maka dari itu kami menduga adanya permainan untuk pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan (BOP),” ulasnya.

Dijelaskannya, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ketua DPD Golkar pada tahun 2019 yaitu Rahmat Effendi yang mesih menjabat sebagai ketua, dan memberikan wewenang untuk pengelolaan PKBM tersebut menggunakan uang tersebut.

“Pada tahun 2019 PKBM tersebut menerima dana bantan operasional pendidikan (BOP) yang sumbernya dari DAK sejumlah Rp 111.650.000 untuk kegiatan kerja paket A, B, C namun ditahun 2020 PKBM tersebut menerima kembali bantuan operasional pendidikan (BOP) sekitar Rp. 150.050.000.

Lebih lanjutnya mereka menegaskan, maka dari itu kami meminta kepada penegak hukum untuk memeriksa dan menangkap oknum-oknum yang telah bermain mata, bantuan operasional pendidikan (BOP).

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar, menyampaikan dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM  yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diverifikasi oleh tim verifikasi. Jumat, (02/09).

Dijelaskannya, adapun pengusulan berdasarkan data SIMDAK  Kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Dinas Pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi. Semua berdasarkan aturan yang berlaku,” jelas UU kepada awak media.

Tentunya, tambah UU, ada tahapan proses hibah diantaranya, Menyampaikan Proposal usulan ke BPKAD setelah di  Verifikasi OPD, Surat Rekomendasi, Masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.

Lanjutnya mengatakan, “Berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar  Rp. 28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp.25.019. 150. 000,- dan telah dicairkan oleh lembaga yang terverifikasi sebesar Rp.23.576.564.000,-. Sisa anggaran sebesar Rp. 1. 442. 586.000,- ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dikarena dokumennya tidak lengkap, tidak memenuhi syarat dan  tidak mau menerima dana tersebut, jelas UU.

Dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

UU menyampaikan dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan.

(ric/*)

Komentar