Tersangka Dapat Hadiah Timah Panas, Polres Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman 157 Kg Ganja dari Sumatera

Jurnalpatrolinews – Jakarta -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 157 kilogram di Solok, Sumatera Barat, pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru mengatakan dua orang tersangka berinisial PA, 50 tahun, dan JA, 27 tahun, dilumpuhkan dengan timah panas. “Saat hendak dilakukan penangkapan (kedua tersangka) berusaha melawan petugas,” kata Audie dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Agustus 2020.

Audie menjelaskan ganja itu terbagi dalam 7 karung besar yang dibawa menggunakan sebuah truk. Menurut Audie, penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus serupa yang ditangani oleh jajarannya pada Januari 2020 lalu. Saat itu, tim dari Polres Jakarta Barat menangkap tiga orang tersangka yang tergabung dalam jaringan peredaran lintas Sumatera dengan barang bukti ganja seberat 308 kilogram.

Tak lama setelah itu, mereka juga menemukan ladang ganja yang siap dipanen di area yang sama seluas 10 hektar. Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, polisi mendapat informasi bahwa ada pengiriman ganja dari Panyabungan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Berkat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kanit 2 Ajun Komisaris Maulana Mukarom, bersama Iptu Mivil Rivados berhasil mengamankan satu unit truk yang di dalamnya berisikan 157 kilogram ganja,” tutur Audie.

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan selama 8 bulan terakhir polisi telah mengungkap beberapa modus peredaran gelap ganja, mulai dari pengiriman menggunakan kurir, diselipkan ke dalam pake makanan, maupun jasa ekspedisi.

Seluruh pengiriman itu, kata dia, berasal dari daerah Sumatera Utara maupun Aceh. Adapun terkait penangkapan Rabu pekan lalu, Ronaldo mengatakan polisi berencana menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. (lk/*)

Komentar