Tersangkut Penghapusan Red Notice, Napoleon dan Tommy Dicegah ke Luar Negeri, Ada Apa?

JurnalPatroliNews – Jakarta, Bareskrim Mabes Polri meminta imigrasi mencegah dua tersangka baru dalam kasus penghapusan red notice Djoko Soegianto Tjandra. Mereka adalah mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Kedua nama itu memang sudah diumumkan jadi tersangka tapi belum ditahan sehingga berpotensi melarikan diri jika tidak dicegah ke luar negeri.

“Sudah (dicegah) waktu naik penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi rekan media, Minggu (16/8/2020).

Selain kedua nama itu dalam kasus ini juga ada dua tersangka lain. Yaitu mantan Kakorwas PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra sendiri. Namun dua nama itu telah ditahan sehingga tidak perlu pencegahan.

Dalam kasus hilangnya red notice  konstruksi tersangkanya adalah selaku pemberi dan selaku penerima. Yang pelaku pemberi tersangkanya adalah Djoko dan Tommy. Sedangkan yang menerima adalah Prasetijo dan Napoleon.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa 20 ribu USD, HP, laptop, dan CCTV. Polisi juga telah memeriksa 19 saksi dan ahli dari Siber dan Inafis.

Seperti diberitakan hilangnya nama Djoko dari red notice ternyata tidak terjadi semata karena by system sebagaimana yang telah dilansir Mabes Polri sebelumnya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menemukan dugaan suap dan gratifikasi terkait hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar buron Interpol itu. Aliran dana tersebut didapatkan penyidik setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020.

Ini sesuai Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

(lk/*)