Tok! PMK 184/2021 Diteken, Sisa Anggaran Proyek 2021 Akan Dilanjutkan Tahun 2022

JurnalPatroliNews, Jakarta — Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 184/PMK.05/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Desember 2021, Pemerintah memastikan sisa dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tak terserap hingga akhir tahun ini akan kembali dilanjutkan pada tahun depan.

Aturan ini terbit untuk mendukung pelaksanaan Anggaran atas penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun, demikian yang dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, Kamis (23/12).

“Maka perlu mengatur secara khusus ketentuan mengenai pelaksanaan Anggaran untuk penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Covid-19 yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan ke tahun anggaran 2022,” isi pertimbangan PMK tersebut.

Adapun pekerjaan yang dimaksud dalam Aturan ini adalah Proyek dari suatu kontrak yang dibiayai melalui Rupiah murni atau PNBP dan pembayaran langsung yang diteken paling lambat 30 November 2021.

“Kontrak meliputi kontrak tahunan dan kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak,” isi pasal 2 ayat (3).

Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan hingga akhir tahun dapat dilanjutkan jika memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satunya, adalah menyelesaikan keseluruhan pekerjaan hingga 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan yang dinyatakan surat pernyataan kesanggupan.
Surat pernyataan yang dimaksud memuat kesanggupan dalam menyelesaikan pekerjaan, waktu yang diperlukan, hingga pernyataan bahwa siap dikenakan denda keterlambatan.
Pada tahun depan pemerintah akan kembali melanjutkan program PEN dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 414 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 17 Desember lalu, Realisasi Anggaran PEN baru mencapai Rp 533,6 triliun atau Rp 71,6% dari pagu yang ditetapkan Rp 744,7 triliun.

Menjelang tutup tahun Anggaran, alokasi PEN yang tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga setidaknya masih menyisakan Anggaran sekitar Rp 210 triliun yang belum dibelanjakan

Komentar