Keren! Terbitkan Perpres Baru, Menteri Sosial Kini Punya Wakil

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penambahan Jabatan Wakil pada Kementerian Sosial yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial,” demikian isi Pasal 2 Perpres tersebut.

Selain Kementrian Sosial, Jokowi juga telah menandatangi Aturan mengenai penambahan Jabatan Wakil Menteri untuk sejumlah pos Kementerian. Di antaranya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, hingga Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun sampai saat ini pos-pos tersebut masih kosong.

Pratikno, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), mengatakan Perpres Kemensos itu kurang lebih sama dengan struktur Organisasi Kementerian yang lain. Di mana diatur Ihwal adanya posisi Wakil Menteri, namun posisi itu bisa diisi dan bisa juga tidak.

“Dalam Perpres kelembagaan beberapa Kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tapi, pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Kepres,” jelas Pratikno.

Komentar